Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi uqubat cambuk dalam Qanun Jinayat Aceh dalam perspektif konstitusi Indonesia serta implikasinya terhadap sistem hukum nasional. Permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum penerapannya sebagai bagian dari kekhususan daerah, kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta implikasi yuridisnya terhadap hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uqubat cambuk memiliki dasar hukum dalam kerangka otonomi khusus Aceh dan secara formal merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Namun, penerapannya menimbulkan kesenjangandengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi. Kedudukan Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah khusus menuntut harmonisasi berkelanjutan agar tidak mengganggu kesatuan sistem hukum pidana nasional. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan wacana harmonisasi hukum lokal dan konstitusi serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk memastikan perlindungan hak konstitusional tetap terjaga dalam praktik desentralisasi hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026