Penelitian ini menguraikan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan status profesi guru setara dengan profesi lain, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG merupakan program pasca‑S1 yang bertujuan mempersiapkan calon guru atau guru agar memiliki kompetensi, kemampuan praktis, serta memperoleh sertifikat pendidik. Metode yang dipakai adalah penelitian kualitatif dengan jenis kajian pustaka. Data dikumpulkan dengan mengumpulkan dan menelaah buku, jurnal, serta sumber lain yang relevan dengan topik. Temuan menunjukkan beberapa langkah pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru, antara lain dengan menaikkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan bagi tenaga pengajar dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi. Kebijakan tersebut menekankan penguatan profesionalisme melalui sertifikasi wajib, penyesuaian beban kerja, dan pengaturan masa pensiun. Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan kemandirian guru, yang diyakini dapat menumbuhkan sikap profesional dan inovatif dalam melaksanakan tugas mendidik masyarakat menuju kehidupan dan kualitas yang lebih baik.
Copyrights © 2026