Perkara syiqaq merupakan perselisihan suami istri yang berlangsung terus-menerus dan berpotensi berujung perceraian. Islam menawarkan mekanisme hakam sebagai pihak yang membantu mendamaikan para pihak melalui musyawarah, keadilan, dan kemaslahatan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum generasi muda Muhammadiyah di Surakarta mengenai konsep, kedudukan, fungsi, mekanisme pengangkatan, serta batas kewenangan hakam dalam perkara syiqaq berdasarkan fikih dan hukum positif Indonesia. Kegiatan diikuti oleh 17 peserta dari kalangan kader Nasyiatul Aisyiyah Surakarta dan mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Surakarta. Metode meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, tanya jawab, media edukasi poster, serta evaluasi melalui instrumen pre-test dan post-test berkisi-kisi identik yang mencakup dasar hukum, kedudukan, fungsi, mekanisme pengangkatan, dan batas kewenangan hakam. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman pada seluruh indikator, terutama mengenai fungsi hakam sebagai juru damai yang tidak berwenang memutus perceraian. Kegiatan ini membuktikan efektivitas edukasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda mengenai penyelesaian syiqaq, meski masih diperlukan pendalaman mengenai relasi hakam-mediasi dan implementasinya dalam praktik peradilan agama.
Copyrights © 2026