Alih fungsi lahan sawah menjadi penggunaan nonpertanian merupakan salah satu tantangan strategis dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan daerah. Kabupaten Gayo Lues sebagai wilayah berbasis pertanian menghadapi tekanan perubahan pemanfaatan ruang akibat perkembangan wilayah dan peningkatan kebutuhan lahan. Policy paper ini bertujuan menganalisis dinamika perubahan penggunaan lahan sawah serta merumuskan strategi pengendalian alih fungsi lahan untuk mendukung ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Gayo Lues. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-evaluatif berbasis analisis spasial Sistem Informasi Geografis (SIG) dan analisis kebijakan dengan membandingkan penggunaan lahan tahun 2018 dan 2024. Hasil analisis pada Kecamatan Blangkejeren sebagai locus kajian menunjukkan bahwa terjadi perubahan fungsi lahan sawah seluas 48,16 hektare dari total sawah tahun 2018 sebesar 1.505,54 hektare. Perubahan tersebut terdiri atas sawah menjadi permukiman sebesar 29,79 hektare (61,86%) dan sawah menjadi hutan tanaman sebesar 18,37 hektare (38,14%). Wilayah prioritas pengendalian berada pada Desa Agusen, Bustanussalam, Sentang, dan Penampaan. Berdasarkan hasil analisis, strategi yang direkomendasikan adalah pengendalian berbasis Protect–Monitor–Incentivize melalui penguatan perlindungan spasial, monitoring perubahan lahan berbasis geospasial, serta pemberian insentif bagi petani untuk mempertahankan fungsi lahan sawah.
Copyrights © 2025