Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua merupakan kebijakan afirmatif yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui penguatan tata kelola pemerintahan. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menjadi instrumen strategis untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan Otonomi Khusus. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum BP3OKP dalam sistem Otonomi Khusus Papua, mengkaji perannya dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya, mengidentifikasi permasalahan normatif yang dihadapi, serta merumuskan rekonstruksi penguatan pengaturannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3OKP merupakan lembaga negara penunjang yang memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Otonomi Khusus Papua berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Pengaturan tersebut masih menghadapi beberapa persoalan normatif berupa potensi tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan belum optimalnya pengaturan mengenai daya ikat rekomendasi BP3OKP. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui harmonisasi norma, penegasan batas kewenangan, dan penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga guna mewujudkan penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026