Pasar modal memiliki peran penting sebagai sarana penghimpunan dana dan investasi, namun kegiatan investasi tidak terlepas dari risiko kerugian maupun pelanggaran hukum yang dapat merugikan investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kerugian investor akibat risiko investasi di pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum melalui Securities Investor Protection Fund (SIPF) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian investor dapat berasal dari risiko investasi yang bersifat wajar, seperti fluktuasi harga saham, inflasi, risiko bisnis, risiko suku bunga, risiko pasar, dan risiko likuiditas, maupun dari pelanggaran hukum berupa penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Perlindungan hukum bagi investor dilakukan secara preventif dan represif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melalui Indonesia SIPF yang memberikan penggantian atas kehilangan aset investor akibat penyalahgunaan dana atau efek oleh perusahaan efek atau bank kustodian yang menjadi anggotanya. Keberadaan SIPF diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, kepercayaan, dan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal.
Copyrights © 2026