Pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan salah satu bentuk kebijakan desentralisasi asimetris yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan terhadap kekhususan kondisi sosial, budaya, serta politik masyarakat Papua. Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kerangka hukum Otonomi Khusus Papua serta mengkaji berbagai permasalahan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah, perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua, serta penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta efektivitas pengelolaan dana Otonomi Khusus. Oleh karena itu diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan daerah serta peningkatan kapasitas kelembagaan agar tujuan kebijakan Otonomi Khusus Papua dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026