Konflik agraria di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari masyarakat adat, perusahaan, hingga pemerintah. Kebijakan penanganan konflik agraria selama ini masih menghadapi tantangan dalam hal koordinasi antarinstansi, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penanganan konflik agraria di Indonesia melalui pendekatan tata kelola multiaktor (multi-actor governance). Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur, menganalisis kebijakan pemerintah dan laporan lembaga nonpemerintah terkait penanganan konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola konflik agraria yang efektif memerlukan sinergi antara negara, swasta, dan masyarakat sipil, dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan mekanisme mediasi berbasis partisipatif untuk mencegah eskalasi konflik agraria di masa depan.
Copyrights © 2026