Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi video dan audio secara akurat. Penyalahgunaan teknologi ini sering kali digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik, yang berpotensi merusak reputasi seseorang dan menimbulkan kekacauan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penalaran hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan deepfake untuk pencemaran nama baik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum melalui metode silogisme hukum dapat mengkonstruksikan tindakan manipulasi deepfake sebagai bentuk alat bukti elektronik yang memenuhi unsur menyerang kehormatan dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada pelaku berdasarkan asas mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) yang terpenuhi melalui kesengajaan memproduksi dan menyebarluaskan konten manipulatif tersebut tanpa hak.
Copyrights © 2026