Journal of Innovative and Creativity
Vol. 6 No. 2 (2026)

Penalaran Hukum Dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Untuk Pencemaran Nama Baik

Lilis Rahmawati (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)
C. Aturkian Laia (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2026

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi video dan audio secara akurat. Penyalahgunaan teknologi ini sering kali digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik, yang berpotensi merusak reputasi seseorang dan menimbulkan kekacauan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penalaran hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan deepfake untuk pencemaran nama baik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum melalui metode silogisme hukum dapat mengkonstruksikan tindakan manipulasi deepfake sebagai bentuk alat bukti elektronik yang memenuhi unsur menyerang kehormatan dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada pelaku berdasarkan asas mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) yang terpenuhi melalui kesengajaan memproduksi dan menyebarluaskan konten manipulatif tersebut tanpa hak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

joecy

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal of Innovative and Creatifity (JOECY) publishes research articles in the field of education which report empirical research on topics that are significant across educational contexts, in terms of design and findings. The topic could be in curriculum, teaching learning, evaluation, quality ...