Sengketa lahan perkebunan Kepala Desa Tomuan Holbung merupakan kasus sengketa antara masyarakat Desa Tomuan Holbung yang diwakili oleh ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Desa Tomuan Holbung, Trima Suliano Sinaga, dengan Tergugat Korporasi PT. Bakrie Sumatra Plantations, Tbk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum tanah objek sengketa pasca-berakhirnya masa berlaku HGU serta legalitas penguasaan lahan oleh korporasi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis, penelitian ini menguraikan pertentangan antara klaim hak ulayat masyarakat adat dengan supremasi pembuktian formal dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 34 UUPA, berakhirnya HGU mengakibatkan tanah objek sengketa demi hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, bukan secara otomatis beralih menjadi hak milik masyarakat adat. Lebih lanjut, tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim akibat kegagalan Penggugat dalam memenuhi beban pembuktian formal di persidangan.
Copyrights © 2026