Perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja setelah pandemi telah melahirkan budaya work from home dalam hubungan kerja di Indonesia. Perubahan tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, seperti jam kerja, waktu istirahat, beban kerja, serta kepastian pemenuhan hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak pekerja dalam sistem work from home berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 belum mengatur secara khusus sistem kerja work from home, namun ketentuan mengenai hak pekerja tetap berlaku dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Dalam praktiknya, pelaksanaan work from home masih menimbulkan ketidakjelasan batas jam kerja dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai sistem kerja jarak jauh agar tercipta kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi pekerja dan pemberi kerja.
Copyrights © 2026