Kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Garusa, Distrik Urunumguay, Kabupaten Jayapura, masih menghadapi tantangan akibat keterbatasan akses informasi dan rendahnya literasi HAM. Kondisi ini meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak dasar serta dapat melemahkan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Papua. Program pengabdian ini bertujuan memperkuat kesadaran HAM melalui integrasi kearifan lokal dengan prinsip universal HAM. Kegiatan dilakukan secara partisipatif melalui sosialisasi, diskusi kelompok terarah (FGD), dan simulasi penyelesaian kasus berbasis musyawarah adat. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dasar, kemampuan mengenali pelanggaran HAM, serta kesadaran memadukan penyelesaian masalah melalui hukum formal dan mekanisme adat yang bermartabat. Pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti membantu menghubungkan prinsip universal HAM dengan konteks budaya Papua serta mendorong masyarakat yang sadar hukum, toleran, dan bermartabat.
Copyrights © 2026