Punggawa Law Review
Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October

Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Menggunakan Media Instagram

Sodikin Sodikin (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Edi Suhaedi (Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2026

Abstract

Permasalahan yang muncul dari perkembangan teknologi internet adalah di bidang hukum, karena hukum di Indonesia selalu dan seolah-olah ketinggalan dari teknologi. Oleh karena adanya perjanjian jual beli melalui media internet, maka yang selalu dirugikan adalah pihak konsumen, sehingga dengan perkembangan teknologi tersebut, maka dampaknya pada hukum untuk melindungi konsumen. Permasalahan yang dirumuskan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum, khususnya untuk pihak pembeli atas risiko jual beli melalui instagram. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif normatif (atau lebih sering yang merupakan metode penelitian yang berfokus pada analisis teks, dan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pembeli di Instagram, yang terbagi ke dalam dua ranah sengketa pertama, perlindungan perdata (kasus wanprestasi), yaitu jika penjual adalah toko nyata namun lalai (seperti salah kirim barang, barang cacat, atau terlambat), pembeli dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, perlindungan pidana (kasus penipuan siber) yaitu jika sejak awal penjual menggunakan akun fiktif, identitas palsu, atau langsung memblokir konsumen setelah uang ditransfer, tindakan ini menjadi ranah pidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Description

Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal ...