Urgensi kajian ini untuk menemukan makna paruman Desa Adat dalam pemilihan Bendesa Adat sesuai sifat otonomomnya. Saat ini diamati adanya fenomena, bahwa Desa Adat sering diintervensi dan dikooptasi oleh kekuasaan dan kepentingan Majelis Desa Adat (MDA). Dalam kasus sengketa pemilihan bendesa adat sebagai pucuk pimpinan di desa adat justru dintervensi Keputusan MDA yang dimaksudkan menyelesaikan masalah tapi justru menimbulkan kegaduhan dan masalah lebih besar. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa MDA dalam beberapa kasus sengekata pemilihan bendesa adat dibeberapa di desa adat telah mengintervensi dan mengkooptasi Desa Adat dan memposisikan diri seolah sebagai “atasan desa adat” dalam penyelesaian sengketanya dengan cara menganulir hasil paruman sebagai hukum tertinggi desa adat dan menciptakan dualisme putusan sehingga menimbulkan kegaduhan dan sekaligus merusak makna otonomi yang dimiliki desa adat, seperti pada kasus dalam putusan No. 486/Pdt.G/2023/PN Sgr. Dari berbagai pendekatan dapat dianalisis, bahwa desa adat dengan otonominya berwenang memilih bendesa adat dan menyelesaikan sengketanya. Sesuai sifat otonomnya. Oleh karena itu hendaknya MDA tidak dikondisikan seolah sebagai “atasan” desa adat melalui tindakan intervensi dan kooptasi apalagi mengadili sengketa dalam pemilihan bendesa adat.
Copyrights © 2026