Perkembangan pembayaran digital telah mendorong pergeseran transaksi dari tunai ke non-tunai, termasuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di pasar rakyat Kabupaten Bangli. Penelitian ini menganalisis efektivitas penggunaan QRIS dan bentuk perlindungan hukum bagi pedagang. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara di Pasar Kidul, Pasar Kayuambua, Pasar Singa Mandawa, dan Pasar Yangapi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa penggunaan QRIS belum optimal karena keterbatasan literasi digital, sosialisasi, jaringan internet, perangkat, serta kebutuhan perputaran modal. Pedagang memerlukan perlindungan preventif berupa edukasi, kejelasan hak dan kewajiban, perlindungan data, dukungan infrastruktur, dan mekanisme pengaduan. Perlindungan represif diperlukan terhadap penipuan, pembayaran fiktif, dan penyalahgunaan QRIS. Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara jasa pembayaran, pengelola pasar, dan pedagang diperlukan agar digitalisasi transaksi berlangsung aman dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026