Pendaftaran hak atas tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sistem ini menempatkan sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat, namun bukan sebagai alat bukti mutlak, sehingga pihak lain masih dapat mengajukan gugatan pembatalan meskipun tanah telah bersertifikat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, tercermin dari maraknya kasus tumpang tindih sertifikat, sertifikat ganda, dan sengketa kepemilikan tanah yang terus meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi asas publisitas positif dalam sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif serta merumuskan gagasan rekonstruksi asas tersebut guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung bahan hukum primer berupa UUPA, PP 24/1997, PP 18/2021, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya daya publisitas positif dalam sistem pendaftaran tanah nasional menjadi salah satu faktor utama tidak tercapainya kepastian hukum secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pendaftaran tanah yang mengarah pada penguatan aspek publisitas positif, antara lain melalui optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), integrasi data pertanahan berbasis elektronik, dan penataan ulang norma pembuktian sertifikat, sebagai upaya mewujudkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang lebih kuat bagi masyarakat
Copyrights © 2026