Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya. Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik) dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak-hak anak menjadi penting untuk diprioritaskan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis-Empiris. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif, karena bertujuan untuk mendeskripsikan hak-hak anak sebagai pekerja. Anak merupakan aset suatu bangsa yang harus dididik dengan benar untuk menjadi penerus generasi yang akan datang. Kenyataannya, fenomena pekerja anak bukan sekadar isu anak menjalankan pekerjaan untuk memperoleh upah, akan tetapi melekat sekali dengan eksploitasi, pekerjaan berbahaya, terhambatnya akses pendidikan, dan terhambatnya perkembangan fisik, psikis, serta sosial anak. Bahkan dalam kasus dan bentuk tertentu, anak-anak telah masuk sebagai kualifikasi anak yang bekerja pada situasi yang paling tidak dapat ditoleransi.
Copyrights © 2026