Pembentukan Mahkamah Syar’iyah dan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan wewenang penanganan perkara pidana Islam di Aceh. Namun, hadirnya regulasi pidana nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menimbulkan tumpang tindih norma dan disharmoni kewenangan peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme terjadi akibat multitafsir penentuan hukum yang berlaku (choice of law), praktik forum shopping oleh Penuntut Umum, serta pertentangan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dengan Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Implikasi dari dualisme ini mencakup ketidakpastian hukum bagi Terdakwa. Dengan bersandar pada metode yuridis normatif, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang tergolong jarimah khususnya tindak pidana perzinaan dengan dakwaakan Penuntut umum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Copyrights © 2026