Kasus pencabutan sertifikat halal Roti Okko karena menggunakan bahan berbahaya menunjukkan bahwa sertifikasi awal belum bisa menjamin bahwa usaha tersebut tetap mematuhi standar halal secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengupas cara kerja, seberapa baik, dan hambatan dalam proses pengawasan setelah sertifikasi halal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif-empiris dengan desain studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM tergolong cepat dan tanggap, seperti mencabut sertifikat dan menarik produk, tetapi cara pengawasannya masih bersifat represif. Tantangan utama mencakup batasan dalam kemampuan lembaga, perubahan terus-menerus dalam aturan, serta kurangnya semangat internal dari para pelaku usaha. Secara keseluruhan, pencabutan sertifikat itu sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen, tetapi pengawasan yang mencegah masalah masih perlu ditingkatkan. Artinya, pemerintah harus menerapkan pengawasan yang berlandaskan risiko, menggabungkan data dari berbagai lembaga, serta memperkuat peran pengawas halal.
Copyrights © 2026