ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 9 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, September 2026

Implikasi Hukum Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nur Adli (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia)
Sanusi (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia)
Moh. Taufik (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

Artikel ini mengulas akibat hukum dari pembatalan perjanjian jual beli tanah karena wanprestasi, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 498/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst sebagai kajian utama. Persoalan bermula saat pihak penjual gagal mengosongkan objek transaksi sesuai batas waktu yang telah disepakati, yang kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Untuk Menjual, dan Akta Perjanjian Pengosongan. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, artikel ini menelusuri pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dan membandingkannya dengan tiga putusan pengadilan negeri lain atas sengketa serupa yang diputus pada rentang 2020 sampai 2023. Temuan menunjukkan bahwa hakim secara konsisten mengandalkan bukti tertulis mengenai pembayaran dan penyerahan objek dalam menilai wanprestasi, dan bahwa pembatalan perjanjian mengembalikan kedudukan para pihak seperti sebelum perjanjian dibuat sekaligus membuka peluang tuntutan ganti rugi. Data aduan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional turut memperlihatkan bahwa sengketa di sektor perumahan masih menjadi persoalan yang terus berulang di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan perlunya mekanisme pencegahan yang lebih kuat, seperti kewajiban rekening escrow dan verifikasi legalitas objek sebelum dipasarkan, untuk menekan berulangnya sengketa serupa pada masa mendatang.

Copyrights © 2026