Jurnal Analogi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2026): Jurnal Analogi Hukum

Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan

I Made Oka Sugiadnyana (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)
I Made Sepud (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)
Ni Made Sukaryati Karma (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2026

Abstract

Penjatuhan hukuman pidana terhadap anak didasarkan pada nilai-nilai etika yang mencerminkan konsep kemanusiaan serta sesuai berdasar dengan apa yang diatur undang-undang yang telah berlaku. Hal ini menjadi lebih kritis ketika tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana berat, seperti pembunuhan. Permasalahan yang diangkat mengenai 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana oleh yang anak telah berbuat membunuh? dan 2) Bagaimana sanksi terkait pidana terhadap anak tersebut?. Metode yang digunakan yakni hukum normative. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seorang anak yang melakukan suatu tindak dari pidana yang termasuk berat turut diberikan sanksi yang mengutamakan asas kepentingan terbaik anak, berdasarkan Pasal 338 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk tindak pidana pembunuhan, sehingga untuk tindak pidana pembunuhan dengan pelaku anak dikenakan hukuman maksimal 7,5 tahun sebagaimana Pasal 81 SPPA yang menegaskan yaitu bahwa pada pidana penjara bagi anak diberikan setengah dari maksimal ancaman suatu pidana bagi orang yang dewasa, dan Pasal 79 SPPA

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...