Jurnal Analogi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2026): Jurnal Analogi Hukum

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Dengan Modus Investasi No Hoax (INOX)

Kadek Andika Setya Putra (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)
I. B. Gede Agustya Mahaputra (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)
Kade Richa Mulyawati (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2026

Abstract

Maraknya kasus investasi bodong atau literasi keuangan yang masih rendah dapat membuat masyarakat mudah tertipu dan tergiur akan keuntungan besar yang dihasilkan dari investasi tersebut. tidak hanya membutuhkan peran masyarakat, tetapi juga dibutuhkan peran lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai platform atau pihak-pihak penyelenggara investasi agar permasalahan dapat diatasi secara menyeluruh. Dalam penelitian ini membahas permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan investasi no hoax di Indonesia? dan 2) Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus investasi no hoax?. Tipe penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Pengaturan investasi No Hoax sudah diatur oleh pemerintah. Pelaku penipuan dengan modus investasi no hoax dikenakan sanksi, namun penerapan sanksinya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...