Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Namun, potensi tersebut belum terealisasi secara optimal, yang tercermin dari masih rendahnya jumlah produk bersertifikat halal, khususnya pada sektor UMKM. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan sertifikasi halal dan legalitas usaha bagi 6 pelaku usaha di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan langsung dalam pengurusan NIB dan sertifikasi halal melalui skema self declare. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman pelaku usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 100% peserta mampu mengidentifikasi BPJPH sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal serta memahami manfaat utama sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Selain itu, 83,3% peserta menyatakan kesiapan dan minat tinggi untuk segera mengajukan sertifikasi halal setelah mengikuti kegiatan pendampingan. Temuan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha secara signifikan yang berdampak pada peningkatan daya saing produk.
Copyrights © 2026