Standar Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 mewajibkan penerapan informed consent sebagai bagian dari standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 4.1. Kelengkapan dokumentasi informed consent penting sebagai bukti pemenuhan standar akreditasi serta perlindungan hak pasien. Di ruang Intensive Care Unit (ICU) masih sering ditemukan ketidaklengkapan pengisian formulir. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelengkapan dokumentasi informed consent pasien ICU dalam mendukung standar HPK 4.1 di RSU Hermina Arcamanik. Penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan 105 dokumen informed consent pasien ICU yang dipilih melalui purposive sampling. Data diambil dari Rekam Medis Elektronik (RME) dengan menggunakan telaah dokumen kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan frekuensi dan persentase. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa autentifikasi memiliki tingkat kelengkapan tertinggi yaitu 95%, sedangkan identifikasi terendah dengan persentase 77%. Ketidaklengkapan pada komponen identifikasi masih memerlukan perbaikan untuk mendukung standar tersebut. Secara umum, dokumentasi informed consent pasien ICU telah mendukung standar HPK 4.1, dengan komponen identifikasi yang masih memerlukan peningkatan.
Copyrights © 2026