WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 3 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Penyelesaian Konflik Pertambangan Pertambangan melalui Jalur Non-Litigasi di Menggamat Kecamatan Kluet Tengah

Alfianda Reza (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia)
Misran Misran (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia)
Riza Afrian Mustaqim (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2026

Abstract

Konflik pertambangan merupakan salah satu permasalahan yang dapat muncul dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya ketika terdapat perbedaan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah, mengkaji mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif yang didukung oleh data lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pertambangan disebabkan oleh keterlambatan pembayaran kompensasi kepada masyarakat, belum terpenuhinya beberapa kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, serta belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, negosiasi, dan pencapaian kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah desa, koperasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak perusahaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Adapun kendala yang dihadapi meliputi kurangnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, munculnya kesalahpahaman yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya, serta proses pencapaian kesepakatan yang membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme non-litigasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah dan menjaga hubungan sosial, dengan nilai-nilai adat dan keterlibatan tokoh adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

wathan

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora merupakan Jurnal yang diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober oleh FANSHUR INSTITUTE: Research and Knowledge Sharing in Aceh. Sebagai jurnal multidisiplin nasional yang mencakup berbagai isu dalam kajian ilmu-ilmu ...