Isu kesetaraan gender dalam Islam terus menjadi perdebatan, khususnya dalam penafsiran QS. al-Nisā’ (4):34 yang sering dipahami sebagai legitimasi kepemimpinan laki-laki secara hierarkis dalam keluarga. Pemahaman yang cenderung literal terhadap ayat ini tidak jarang berimplikasi pada praktik subordinasi perempuan hingga pembenaran kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada nilai keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Asma Barlas terhadap QS. al-Nisā’ (4):34 serta implikasinya terhadap konsep relasi gender dalam kepemimpinan keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) dan analisis deskriptif-analitis terhadap karya utama Barlas, khususnya Believing Women in Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Barlas menafsirkan konsep qawwāmūn sebagai tanggung jawab fungsional yang bersifat kontekstual, bukan legitimasi superioritas laki-laki. Ia juga menolak pembacaan yang membenarkan kekerasan, serta menempatkan relasi suami–istri sebagai kemitraan setara (equal partnership) yang dibangun atas prinsip keadilan, kesalingan, dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, QS. al-Nisā’ (4):34 dipahami sebagai pengaturan tanggung jawab dalam keluarga, bukan dasar dominasi. Penelitian ini berimplikasi pada penguatan model relasi keluarga yang lebih egaliter, adaptif, dan relevan dengan konteks masyarakat Muslim kontemporer.
Copyrights © 2026