Penelitian ini penting untuk dilakukan untuk mengisi kekosongan dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di kota Pekanbaru.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana tingkat pengetahuan dan kesiapan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengadopsi financial technology (fintech) syariah di kota Pekanbaru. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kuantitatif dengan menghitung tingkat pengetahuan responden dengan menyebarkan kuesioner sebagai instrumen penelitian. Populasi penelitian ini adalah pelaku UMKM di kota Pekanbaru sejumlah 15.098 dengan sampel sebesar 374 responden yang ditentukan menggunakan rumus Krejcie-Morgan dengan teknik pengambilan sampel proportionate statified random sampling, data dianalisis dengan model deskriptif untuk menghitung jumlah persentase hasil rekapitulasi kuesioner kemudian diinterpretasikan berdasarkan skor untuk mengetahui tingkat pengetahuan pelaku UMKM terhadap financial technology (fintech) syariah di kota Pekanbaru. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM telah memiliki pemahaman dasar mengenai konsep dan prinsip Fintech syariah, namun pemahaman tersebut belum sepenuhnya mendalam, terutama terkait jenis layanan, mekanisme operasional, aspek regulasi, serta keamanan transaksi. Oleh karena itu, meskipun tingkat pengetahuan ini telah menjadi modal awal yang penting dalam mendorong pemanfaatan Fintech syariah, masih diperlukan upaya peningkatan literasi yang lebih komprehensif dan aplikatif agar pelaku UMKM di Kota Pekanbaru dapat memanfaatkan Fintech syariah secara optimal, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah guna mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha.
Copyrights © 2026