Sengketa kepemilikan tanah di wilayah perbatasan antara tanah hak milik rakyat dan kawasan hutan Perhutani berakar dari tumpang tindih Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tumpang tindih ini menghambat jalannya Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinkronisasi dan disharmonisasi kedua aturan tersebut, sekaligus mengidentifikasi hambatan yuridis dan sosiologis dalam pelaksanaannya, dengan mengambil studi kasus penataan kawasan hutan di Kabupaten Blitar yang mencakup usulan seluas 580,90 hektare di 17 kecamatan dan 55 desa. Populasi penelitian adalah pihak yang terlibat langsung dalam sengketa batas tanah rakyat dan Perhutani. Sampel dipilih secara purposif dari lima unsur, yaitu masyarakat pemilik lahan perbatasan, Tim Verifikasi PPTPKH Daerah, perwakilan Perum Perhutani, Kantor Pertanahan/BPN, dan akademisi hukum agraria. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan membandingkan bahan hukum primer dan hasil wawancara lapangan, lalu diuji lewat teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan PPTPKH mampu memberi kepastian hukum bagi lahan permukiman dan fasilitas umum, tetapi menyisakan ketidakpastian bagi lahan garapan pertanian yang justru diarahkan ke skema hak akses dan hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah, akibat benturan kepentingan sektoral antara Perhutani, Pemerintah Daerah, dan BPN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa anomali regulasi tersebut mencerminkan ketegangan antara kepastian prosedural dan substansial, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi pertanahan dan kehutanan serta mekanisme konversi hak berjangka yang jelas menuju hak milik penuh.
Copyrights © 2026