Penelitian ini berjudul “Kepastian Hukum Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis pada Rumah Sakit”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan jasa pelayanan kesehatan medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan jasa pelayanan kesehatan medis sebagai Jasa Kena Pajak tertentu yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Permasalahan yang dikaji adalah kriteria objektif dan subjektif dalam penentuan klasifikasi objek dan subjek Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pelayanan kesehatan medis pada rumah sakit, termasuk pelayanan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional, penyerahan obat, dan jasa penunjang medis lainnya, serta kepastian hukum kewajiban administrasi Pajak Pertambahan Nilai bagi rumah sakit yang melakukan penyerahan multi-komponen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan jasa penunjang medis tidak dapat digeneralisasi sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai yang berdiri sendiri, melainkan harus dinilai berdasarkan hubungan fungsionalnya dengan jasa pelayanan kesehatan medis. Kepastian hukum juga diperlukan dalam kewajiban faktur pajak, pelaporan, penentuan Dasar Pengenaan Pajak, dan pengkreditan pajak masukan.
Copyrights © 2026