Pelanggaran hukum yang marak terjadi di Indonesia pada akhir-akhir ini adalah pembunuhan, saat ini banyak terjadi pembunuhan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini selain dipengaruhi motif atau latar belakang dari sang pelaku, juga merupakan gambaran merosotnya moral bangsa ini. kemerosotan moral, himpitan ekonomi, ketidaksabaran dan kebencian adalah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan. Begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa orang lain ini patut diteliti penyebabnya. Kerasnya kehidupan dan rapuhnya Pendidikan agama mungkin juga menjadi faktor begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa orang lain. Mengenai kejahatan terhadap nyawa ini diatur dalam KUHP Buku II Bab XIX Pasal 338-350 KUHP. Khusus mengenai tindak pidana pembunuhan biasa, diatur dalam pasal 338 KUHP. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd dan analisis putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd Terdakwa Andika I. Musa Alias Dika harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, Dilihat dari sudut terjadinya tindakan dan kemampuan bertanggung jawab, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan dan perbuatannya serta tidak adanya alasan pembenar/pemaaf atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan bahwa pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Maka dari itu Terdakwa Andika I. Musa Alias Dika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2026