Penelitian ini mengkaji penerapan pemidanaan kumulatif Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 34/Pid.B/2024/PN Mnd. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kumulatif sah karena masing-masing pasal memiliki unsur dan objek perlindungan hukum yang berbeda: Pasal 338 KUHP melindungi hak hidup, sedangkan UU Darurat melindungi keamanan umum dari penyalahgunaan senjata tajam. Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara yang dinilai proporsional, sejalan dengan teori gabungan, asas proporsionalitas, dan preseden Mahkamah Agung. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penerapan kumulasi tetap relevan untuk menekan peredaran senjata tajam ilegal dan mencegah kekerasan. Rekomendasi diarahkan pada sosialisasi hukum, pengawasan distribusi, dan pembaruan norma agar sesuai perkembangan zaman.
Copyrights © 2026