Penelitian ini menganalisis aspek yuridis kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan, data dihimpun melalui kajian dokumen regulasi, literatur hukum, serta putusan PTUN terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PTUN dipengaruhi secara signifikan oleh kewajiban menempuh upaya administratif sebelum gugatan diajukan, serta pembagian kompetensi peradilan. Dalam praktiknya, PTUN tidak hanya menilai keabsahan formal kewenangan dan prosedur, tetapi juga menguji substansi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan prinsip legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan perlindungan hak pegawai. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, kejelasan kompetensi peradilan, dan penguatan mekanisme eksekusi putusan PTUN agar perlindungan hukum ASN lebih efektif dan berdaya guna.
Copyrights © 2026