Penelitian ini didasarkan pada maraknya pelaku pinjam-meminjam uang melalui rentenir di Indonesia. Masalah krusial muncul saat debitur mengalami gagal bayar, di mana oknum rentenir atau pihak ketiga melakukan tindakan main hakim sendiri berupa perampasan harta benda secara paksa. Rumusan masalah meliputi dua poin utama: pertama, bagaimana ketentuan penegakan hukum di Indonesia dalam mengatur pelaku rentenir yang melakukan perampasan harta secara paksa; dan kedua, bagaimana ketentuan hukum pidana di Indonesia dalam mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum perdata, tindakan perampasan sepihak tanpa putusan resmi pengadilan bertentangan dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, serta memindahkan ranah sengketa menjadi urusan hukum pidana publik. Dalam perspektif hukum pidana materiil, tindakan perampasan aset secara paksa di bawah intimidasi memenuhi unsur Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482 KUHP Baru) atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 479 KUHP Baru). Berdasarkan Ajaran Penyertaan, pertanggungjawaban pidana secara penuh tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku fisik di lapangan, melainkan dapat dibebankan kepada rentenir selaku aktor intelektual atau penganjur. Doktrin hukum menolak dalih eksekusi utang perdata sebagai alasan pembenar penghapus pidana.
Copyrights © 2026