Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diskresi kepolisian pada tahap penyidikan perkara pidana umum di Polres Kaimana, Papua Barat, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan sosiologi hukum. Data penelitian bersumber dari data perkara periode 2024 hingga Mei 2026 yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diskresi kepolisian di Polres Kaimana dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang berbasis restorative justice, dimulai dari mediasi awal oleh Bhabinkamtibmas, verifikasi melalui gelar perkara, hingga penyusunan berita acara perdamaian. Diskresi diterapkan secara selektif pada perkara pidana ringan dengan kerugian materiil dan dampak sosial yang kecil, di mana perkara penganiayaan ringan menjadi kasus paling dominan diselesaikan melalui jalur ini (50% dari total perkara diskresi). Penerapan diskresi dipengaruhi oleh lima faktor utama yang bekerja secara berlapis: perdamaian para pihak (27,8%), kerugian kecil (22,2%), rekam jejak pelaku baru pertama kali (19,4%), hubungan kekeluargaan yang mencerminkan nilai sosial-budaya lokal (16,7%), serta pertimbangan kepentingan umum (13,9%). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan diskresi kepolisian di Polres Kaimana telah berjalan secara terukur melalui kontrol internal yang berlapis serta dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat adat setempat yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Copyrights © 2026