Penelitian ini menganalisis status dan perlindungan hukum Fandi Ramadhan sebagai pelaut sekaligus terdakwa dalam Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2025/Pn Btm berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fandi tetap berstatus sebagai pelaut secara materiil karena bekerja sebagai ABK bagian mesin, meskipun terdapat ketidaksesuaian perekrutan, identitas kapal dalam Perjanjian Kerja Laut, dan pengesahan dokumen kepelautan. Kekurangan administratif tersebut tidak menghapus haknya, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan agen, operator, dan negara. Putusan pidana lima tahun mencerminkan individualisasi pertanggungjawaban dibandingkan terdakwa lain, tetapi pertimbangan hakim belum mengintegrasikan prinsip MLC 2006 secara memadai. Penguatan perlindungan memerlukan verifikasi perekrutan, integrasi pengawasan, dan penggunaan konteks hubungan kerja maritim dalam pemeriksaan pidana.
Copyrights © 2026