Situasi darurat kesehatan publik, seperti pandemi, wabah penyakit menular, dan bencana, menempatkan tenaga medis pada posisi yang rentan karena harus memberikan pelayanan secara cepat di tengah keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya, sekaligus menghadapi potensi risiko hukum atas tindakan medis yang dilakukan. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang menjamin kepastian hukum tanpa mengurangi hak pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam situasi darurat kesehatan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan terkait, yang didukung literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis telah diatur melalui jaminan hak, perlindungan profesi, keselamatan kerja, dan kepastian hukum. Pertanggungjawaban hukum tetap didasarkan pada standar profesi, standar pelayanan, profesionalitas, dan itikad baik, sehingga tenaga medis memperoleh perlindungan hukum sepanjang tidak terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Copyrights © 2026