Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan
Vol 10 No S1 (2026): Special Issue

Daya Laku Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Setelah Berlakunya KUHP Nasional

Charlly Richarth Everth Maipauw (Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo)
Subekti (Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo)
Vallencia Nandya Paramitha (Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menentukan status keberlakuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Masalah pokok yang dikaji adalah pertentangan tekstual antara dua ketentuan peralihan, yaitu Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang membatasi daya laku Pasal 27A sampai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan belum pernah dicabut, dengan Pasal 622 ayat (1) huruf r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang merumuskan secara limitatif ketentuan yang dicabut tanpa mencantumkan Pasal 27A. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menelaah bahan hukum primer termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan tiga permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan terhadap Pasal 27A sepanjang tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertentangan kedua ketentuan peralihan tersebut menghasilkan dua penafsiran yang sama-sama dapat dipertahankan dan tidak dapat diselesaikan hanya dari teks undang-undang, kesimpulan yang diperkuat oleh kenyataan bahwa dua dari tiga permohonan pengujian tersebut ditolak karena alasan formil tanpa menjawab pokok perkara. Ketidakpastian ini selanjutnya menyebabkan pergeseran teknik perlindungan kebebasan berekspresi, dari penyaringan berdasarkan subjek menurut pemaknaan bersyarat Mahkamah Konstitusi menuju alasan pembenar berbasis konteks dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa satu pun ketentuan yang menjelaskan pergeseran tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentuk undang-undang perlu segera memperjelas status Pasal 27A, dan aparat penegak hukum perlu menerapkan asas in dubio pro reo dalam memilih norma yang berlaku bagi perkara pencemaran nama baik elektronik yang terjadi setelah tanggal 2 Januari 2026.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Journal is a scientific journal published by the Faculty of Law, Dr. Soetomo University which will be published regularly every six months. In July and December containing articles in the form of articles, studies, and research results. This journal is published as a forum to provide space for ...