Perdagangan arang batok kelapa memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan industri, khususnya sebagai bahan baku ekspor. Hubungan hukum antara supplier dan pembeli timbul dari perjanjian yang menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban masing-masing. Kenyataannya, perjanjian ini dilaksanakan terkadang tidak sejalan dengan apa yang telah disetujui, sehingga mengakibatkan pelanggaran kontrak yang merugikan salah satu pihak. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh supplier arang batok kelapa terhadap PT. Makmur Raya Sejati, dan untuk menganalisis tanggung jawab hukum supplier serta alternatif penyelesaiannya berdasarkan KUHPerdata. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan dalam penelitian hukum normatif untuk menganalisis isu hukum yang dikaji. Data primer dan sekunder diperoleh dengan meneliti dokumen dan literatur, lalu dianalisis secara kualitatif dan deskriptif melalui pendekatan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa supplier melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi prestasi pada sebagian pengiriman, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, menukar barang tanpa izin pembeli, serta mengambil kembali barang yang seharusnya menjadi milik perusahaan. Wanprestasi terjadi karena kelalaian supplier, sehingga pertanggungjawaban hukum yang harus dilakukan adalah berupa kewajiban memenuhi prestasi, membayar ganti rugi, atau menerima pembatalan perjanjian. Sengketa dapat diselesaikan dengan negosiasi, mediasi, atau litigasi jika musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Copyrights © 2026