Penyelenggaraan rumah singgah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan Peraturan Bupati Berau Nomor 16 Tahun 2018 sebagai payung hukum pelaksanaannya, namun efektivitas dan kesesuaian substansinya dengan prinsip hukum administrasi negara perlu diuji secara yuridis. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penyelenggaraan rumah singgah serta mengkaji substansi regulasi tersebut berdasarkan Teori Efektivitas Hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dianalisis secara kualitatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pisau analisis Teori Kewenangan, Teori Sistem Hukum, dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbup Berau No. 16/2018 secara normatif telah memenuhi kewenangan daerah dalam menyelenggarakan urusan sosial. Namun, regulasi ini belum optimal dalam menunjang efektivitas hukum karena minimnya pengaturan terkait standar operasional prosedur (SOP), indikator kinerja, pengawasan, evaluasi, dan kanal pengaduan masyarakat. Selain itu, aspek struktur hukum memerlukan penegasan koordinasi antarlembaga, sementara sarana dan budaya hukum memerlukan penguatan regulasi. Disimpulkan bahwa Perbup Berau No. 16/2018 memerlukan revisi substansi agar lebih menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan dalam perlindungan sosial PMKS di Kabupaten Berau.
Copyrights © 2026