Persetujuan tindakan medis (informed consent) merupakan manifestasi penghormatan terhadap otonomi dan hak asasi pasien dalam pelayanan kesehatan. Namun, dilema hukum timbul ketika pasien tidak mampu memberikan persetujuan secara langsung, seperti pada kondisi tidak sadar, anak di bawah umur, atau penderita gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis rezim pengaturan hukum di Indonesia terkait informed consent bagi pasien yang tidak kompeten, serta implikasi yuridis bagi tenaga medis dan keluarga atas pengambilan keputusan medis tanpa persetujuan langsung. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia melegitimasi pemberian izin oleh wali sah atau keluarga terdekat, serta memberikan ruang emergency exception bagi tenaga medis untuk bertindak tanpa persetujuan demi penyelamatan jiwa. Kendati demikian, penyimpangan prosedur tetap berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif bagi tenaga medis, serta risiko penyalahgunaan kewenangan oleh keluarga. Oleh karena itu, pembaharuan kejelasan standar operasional prosedur (SOP) sangat diperlukan guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
Copyrights © 2026