Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengamankan wilayah perbatasan dan menangani penyelundupan barang di Desa Haekesak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat koordinasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan yuridis konseptual. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, dengan responden yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode yuridis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri telah berjalan dengan baik, tetapi belum sepenuhnya optimal. Koordinasi dilakukan melalui komunikasi dan pertukaran informasi, rapat koordinasi lintas sektoral, patroli bersama, serta penanganan kasus penyelundupan. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, kondisi geografis dan banyaknya jalur tidak resmi, serta keterbatasan personel dibandingkan dengan luas wilayah pengawasan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan komunikasi, koordinasi berkelanjutan, penguatan pengawasan, dan optimalisasi sumber daya yang tersedia.
Copyrights © 2026