Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 14 Issue 1 (2025)

PENDEKATAN RULE OF REASON TERHADAP PRAKTIK JUAL RUGI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

Tengku Dwi Gita Cahyani (Universitas Sumatera Utara)
Syamsul Rizal (Universitas Sumatera Utara)
Aflah Aflah (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2025

Abstract

Jual rugi (predatory pricing) merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang diatur secara tegas dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan sejumlah unsur yang harus terpenuhi, yaitu unsur pelaku usaha, unsur pemasokan barang dan/atau jasa, unsur jual rugi atau penetapan harga sangat rendah, unsur maksud menyingkirkan pesaing, unsur pasar bersangkutan, serta unsur terjadinya praktik monopoli. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji bagaimana pendekatan rule of reason diterapkan dalam menilai praktik jual rugi, dengan menjadikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 terkait PT. Conch South Kalimantan Cement sebagai studi kasus. Analisis ini menelusuri penerapan rule of reason secara berjenjang, mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Niaga, hingga Mahkamah Agung, yang secara konsisten menguatkan adanya pelanggaran, meskipun UU Antimonopoli belum memberikan batasan kuantitatif yang jelas mengenai jual rugi. Penelitian ini merekomendasikan agar KPPU menyusun pedoman teknis mengenai ambang batas biaya serta kerangka analisis yang seragam bagi ahli hukum dan ahli ekonomi guna memperkuat kepastian hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...