Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan literasi hukum mahasiswa penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) Universitas Islam Riau (UIR) mengenai hukum waris Islam, khususnya kedudukan fatwa kewarisan dalam menjembatani ketentuan normatif dengan praktik kehidupan masyarakat. Permasalahan kegiatan adalah terbatasnya literasi mahasiswa mengenai konsep dasar kewarisan, kedudukan ahli waris, prinsip pembagian faraidh, fungsi fatwa, penerapan hukum waris Islam, serta hubungan hukum Islam dengan hukum positif. Kegiatan dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Universitas Islam Riau dengan melibatkan 20 mahasiswa penerima BCB UIR. Evaluasi kegiatan menggunakan desain pretest-posttest satu kelompok (one-group pretest-posttest) dengan analisis deskriptif. Tahapan kegiatan meliputi pretest, penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, posttest, serta evaluasi. Instrumen pengetahuan terdiri atas enam indikator hukum waris Islam dan fatwa kewarisan. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan pada seluruh indikator setelah kegiatan. Rata-rata skor meningkat dari 37,5% pada pretest menjadi 78,3% pada posttest, dengan peningkatan sebesar 40,8 poin persentase. Peningkatan tertinggi terdapat pada prinsip pembagian faraidh dan penerapan hukum waris Islam, masing-masing sebesar 45 poin persentase. Evaluasi menunjukkan respons positif peserta, dengan 80–95% menyatakan sangat setuju terhadap aspek manfaat materi, kualitas narasumber, responsivitas, dan pelaksanaan kegiatan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan edukasi interaktif diikuti oleh peningkatan pengetahuan peserta dan memberikan indikasi manfaat dalam penguatan literasi hukum waris Islam. Kegiatan ini juga dapat menjadi langkah awal dalam membekali mahasiswa BCB UIR sebagai calon agen literasi hukum di masyarakat.
Copyrights © 2026