Studi ini bertujuan untuk melihat implementasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui perspektif Roscoe Pound dan implikasinya terhadap fenomena shrinking civic space di Indonesia. Studi ini didasari pada masifnya perkembangan teknologi dan informasi, khususnya internet, yang berkontribusi besar pada signifikansi perubahan dalam kehidupan sosial. Di Indonesia, perkembangan ini telah menimbulkan dampak positif sekaligus dampak negatif yang tak terhindarkan. Menanggapi hal itu, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat menjadi UU ITE hadir untuk mendisiplinkan ruang siber di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya telah menimbulkan paradoks. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Literatur dipilih menggunakan kata kunci penerapan UU ITE,” “penyempitan ruang sipil,” dan sejenisnya, serta kata kunci pendukung seperti “kebebasan berekspresi.” Kriteria inklusi pun diberlakukan, di antaranya (1) literatur bersumber dari 5 tahun terakhir, (2) literatur terindeks Scopus/DOAJ/SINTA, (3) implementasi UU ITE di Indonesia, dan/atau (4) implikasi UU ITE. Hasilnya, terdapat sembilan artikel yang dinilai relevan dan akan dianalisis. Studi ini menunjukkan bahwa rekayasa sosial digital di Indonesia tidak dijalankan secara proporsional, melainkan cenderung mengarah pada penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan politik. Dari perspektif kepentingan Pound, studi ini melihat bagaimana negara berupaya untuk menaikkan citra individu pejabat ke tingkat kepentingan publik dan mereduksi hak warga negara menjadi sebatas gangguan individual terhadap ketertiban umum. Hal-hal ini lah yang menyebabkan penyempitan ruang sipil atau shrinking civic space.
Copyrights © 2025