Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DEEPFAKE AI BERBASIS DATA BIOMETRIK

Arya Prasta (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Yusuf Saefudin (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Selamat Widodo (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Rahtami Susanti (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2026

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan data biometrik sehingga menghasilkan konten digital palsu yang tampak realistis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis data biometrik serta menilai kecukupan pengaturan hukum pidana di Indonesia dalam mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis data biometrik dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa bentuk tindak pidana, seperti pemalsuan informasi elektronik, pencemaran nama baik, penipuan, serta pelanggaran data pribadi. Namun demikian, pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mengatur kejahatan deepfake, sehingga masih menimbulkan potensi kekosongan norma dan tantangan dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dan harmonisasi regulasi hukum pidana yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.  Kata Kunci: Deepfake, Data Biometrik, Tindak Pidana, Hukum Pidana  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...