Jam istirahat merupakan hak fundamental bagi tenaga kerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Fungsi utamanya bukan hanya untuk menjaga kondisi tenaga dan pikiran karyawan, melainkan juga sebagai penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan mencegah terjadinya kelelahan serta meminimalkan potensi kecelakaan di tempat kerja. Kajian ini bermaksud untuk mengkaji pentingnya pemberian waktu istirahat sebagai pelaksanaan K3 dalam rangka meningkatkan efisiensi kinerja karyawan di Indonesia. Metodologi yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Temuan kajian ini mengindikasikan bahwa pemberian waktu istirahat memiliki korelasi signifikan dengan kondisi kesehatan, keamanan, dan produktivitas karyawan. Durasi istirahat yang mencukupi dapat menurunkan tingkat kelelahan, meningkatkan fokus perhatian, mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, serta memperbaiki efektivitas dan mutu hasil produksi. Dengan demikian, penerapan waktu istirahat yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku harus menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha sebagai bagian dari penerapan K3. Kata Kunci: waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, produktivitas pekerja, ketenagakerjaan
Copyrights © 2026