Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku perampasan kendaraan bermotor yang menggunakan ancaman dan senjata tajam serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan pendukung, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pemenuhan unsur tindak pidana didasarkan pada adanya pengambilan kendaraan milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, yang didahului atau disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata, dilakukan pada malam hari di jalan umum, serta dilakukan secara bersama-sama. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan barang bukti yang saling berkaitan. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Penelitian juga menemukan adanya persoalan konsistensi terminologi dalam putusan terkait pembedaan antara perbarengan beberapa perbuatan dan perbuatan berlanjut. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penerapan norma dan perumusan pertimbangan hukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Copyrights © 2026