Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan hukum pidana Indonesia serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan dan kesengajaan, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dalam perkara Baben Andriansah alias Baben bin Bastoni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti serta aspek nonyuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum pidana yang konsisten dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap korban serta terdakwa.