Pertambangan timah merupakan kegiatan ekonomi penting di Kepulauan Bangka Belitung, tetapi kegiatan pertambangan tanpa izin dan penampungan hasil tambang ilegal menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penampungan pasir timah ilegal serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN Mtk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rufiadin alias Sarwa dan Bong Sun Loy alias Asun terbukti turut serta menampung mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Rufiadin berperan menyediakan tempat penyimpanan dan terlibat dalam persiapan pengangkutan, sedangkan Bong Sun Loy memiliki keterlibatan lebih luas sebagai pemilik pasir timah, pihak yang mengatur pemindahan dan pengangkutan, serta pelaku penambangan tanpa izin. Majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda berdasarkan peran dan keadaan masing-masing terdakwa. Rufiadin dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5.000.000,00, sedangkan Bong Sun Loy dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000,00. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penampungan pasir timah ilegal perlu mempertimbangkan asal-usul mineral, bentuk keterlibatan, kesalahan, serta tingkat kontribusi setiap pelaku secara individual.
Copyrights © 2026