Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penganiayaan terhadap anak, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengaturan tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fakta hukum dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan anak dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan. Dalam perkara yang diteliti, unsur tindak pidana terpenuhi melalui pembuktian identitas terdakwa, status korban sebagai anak, adanya tindakan penganiayaan, serta akibat berupa luka berat. Pembuktian diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa, Visum et Repertum, Visum Psychiatricum, dan barang bukti. Terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pengaturan khusus melalui Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum khusus terhadap anak serta membedakan ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap penganiayaan anak harus dilakukan berdasarkan pemenuhan unsur delik secara menyeluruh sekaligus memperhatikan perlindungan dan pemulihan hak anak sebagai korban.
Copyrights © 2026